Minggu, 06 Februari 2011

Sumber Risiko Proyek

Identifikasi terhadap bagian-bagian yang kritis dari risiko adalah langkah pertama untuk melaksanakan penilaian risiko agar tercapai sasaran proyek. Sumber-sumber risiko diidentifikasi berdasarkan pertanyaan mengapa dan bagaimana kemungkinan-kemungkinan risiko yang ada sehingga dapat menyebabkan kerugian (Y.Y. Haimes,1998)
Pihak-pihak yang terlibat dalam jasa konstruksi memiliki tingkat risiko yang dihadapi yang berbeda-beda. Kontraktor umum, Developer, dan Arsitek merupakan pihak yang memiliki tingkat risiko yang tinggi. Peluang terbesar terjadinya sebuah peristiwa risiko (misal kesalahan estimasi waktu, estimasi biaya, atau teknologi desain) adalah dalam hal konsep, perencanaan, dan tahap mulai (start-up) dari proyek. Dampak biaya suatu peristiwa risiko di dalam proyek lebih kecil jika peristiwa terjadi lebih awal, bukan kemudian. Tahap-tahap awal dari proyek menunjukkan periode ketika ada kesempatan untuk memperkecil dampak atau pekerjaan di sekitar risiko potensial. Dan sebaliknya, ketika proyek berlangsung separuh jalan, biaya peristiwa risiko yang terjadi meningkat dengan cepat. Mengenali peristiwa risiko proyek dan memutuskan respons sebelum proyek mulai adalah sebuah pendekatan yang lebih bijaksana daripada tidak mencoba mengelola risiko. Menurut PMBOK terdapat beberapa kategori sumber risiko, diantaranya :
  1. Eksternal, tetapi tidak dapat diperkirakan
  2. Eksternal, yang dapat diperkirakan, tetapi tidak dapat dipastikan
  3. Internal non teknis
  4. Internal Teknis
  5. Legalitas
Sumber-sumber utama timbulnya risiko yang umum menurut Perry & Hayes (1985), Curtis & Napier (1992), dilihat dari beberapa jenis risiko, di antaranya fisik, lingkungan, perancangan, logistik, keuangan, aspek hukum, perundang-undangan, keamanan, politik, konstruksi dan operasional (Diah Pitaloka, 2002).
            Sumber risiko menurut John A. Rutgers pada bagian Procurement & Construction adalah:
a.       Waktu
b.      Biaya
c.       Kinerja
d.      Perubahan Design
e.       Kenaikan suku bunga
f.        Akibat kerusakan
g.      Force majeure
h.      Perubahan nilai mata uang
Pendekatan lain yang dilakukan dalam mengidentifikasi risiko menurut Roger Flanagan berdasarkan sumber dan dampaknya seperti terlihat pada bagan di bawah ini, dimana ada risiko yang dapat dikendalikan / di kontrol dan ada yang tidak dapat dikendalikan. Kedua jenis risiko tersebut terbagi menjadi dua, yaitu risiko yang terikat dan risiko yang bebas. Sumber dan dampak risiko yang terikat ini terbagi menjadi dua, yaitu terikat penuh dan sebagian.
Sumber risiko dapat diartikan sebagai faktor yang dapat menimbulkan kejadian yang bersifat negatif atau positif. Sebagai contoh, di bawah ini adalah sumber risiko dari suatu proyek:
  1. Risiko yang berkaitan dengan bidang manajemen
1        Kurang tepatnya perencanaan lingkup, biaya, jadwal dan mutu
2        Ketepatan penentuan struktur organisasi
3        Ketelitian pemilihan personil
4        Kekaburan kebijakan dan prosedur
5        Koordinasi pelaksanaan
  1. Risiko yang berkaitan dengan bidang teknis dan implementasi
1        Ketepatan pekerjaan dan produk desain-engineering
2        Ketepatan pengadaan material dan peralatan (volume, jadwal, harga, dan kualitas
3        Ketepatan pekerjaan konstruksi (jadwal dan kualitas)
4        Tersedianya tenaga ahli dan penyelia
5        Tersedianya tenaga kerja lapangan
6        Variasi dalam produktifitas kerja
7        Kondisi lokasi dan site
8        Ditemukannya teknologi baru dalam proses konstruksi
C.  Risiko yang berkaitan dengan bidang kontrak dan hukum
1        Pasal – pasal kurang lengkap, kurang jelas, dan interpretasi yang berbeda
2        Pengaturan pembayaran, change order dan klaim
3        Masalah jaminan, guaranty, dan warranty
4        Lisensi dan hak paten
5        Force majeure
D.  Risiko yang berkaitan dengan situasi ekonomi, sosial dan politik
1        Peraturan perpajakan dan pungutan
2        Perijinan
3        Pelestarian lingkungan
4        Situasi pasar
5        Ketidakstabilan moneter
6         Realisasi pinjaman
7        Aliran kas
Menurut pendapat John Murdoch dan Will Hughes risiko-risiko di bawah ini yang sering muncul dalam kontrak konstruksi adalah sebagai berikut:
A.    Kondisi fisik lapangan
1.      Kondisi buatan yang disebabkan oleh halangan / rintangan
2.      Material cacat
3.      Ketidakahlian (defective workmanship) sehingga menimbulkan kerusakan
4.      Biaya test dan benda uji
5.      Cuaca
6.      Persiapan lapangan
7.      Ketidakcukupan pegawai, buruh, peralatan, material, waktu dan biaya
B.     Keterlambatan dan perselisihan
1.      Keberadaan di lapangan sehubungan dengan memulai pekerjaan
2.      Keterlambatan dalam pengadaan informasi
3.      Pelaksanaan pekerjaan yang tidak efisien
4.      Keterlambatan yang disebabkan pihak lain
5.      Penempatan peralatan atau material yang dapat menimbulkan keterlambatan atau perselisihan (lay out dispute)
C.     Pengarahan dan pengawasan
1.      Keinginan untuk menguntungkan diri sendiri / ketamakan
2.      Kurang ahli dalam melakukan pengarahan dan pengawasan (tidak kompeten)
3.      Pengarahan dan pengawasan yang tidak efisien
4.      Bersifat memihak
5.      Kesenjangan komunikasi
6.      Kesalahan dalam dokumentasi
7.      Kesalahan perencanaan
8.      Pemenuhan penjaminan yang disyaratkan
9.      Ketidakjelasan spesifikasi
10.  Ketidaktepatan dalam pemilihan konsultan atau kontraktor
11.  Perubahan-perubahan persyaratan
12.  Kerusakan pada pemilikan dan kecelakaan pada orang
13.  Pelanggaran jaminan
14.  Tidak terasuransinya hal-hal di luar kontrol pihak-pihak yang terkait
15.  Kecelakaan
16.  Risiko yang tidak terasuransikan seperti perang, kerusuhan, dll.
17.  Kerugian-kerugian yang disebabkan oleh risiko yang tidak terasuransi di atas
18.  Rentang dan batas waktu asuransi
D.    Faktor-faktor eksternal
1.      Kebijakan dan peraturan pemerintah tentang pajak, tenaga kerja, keamanan dan keselamatan kerja, dan lain-lain.
2.      Keterlambatan atau penolakan persetujuan perencanaan
3.      Keterbatasan finansial
4.      Penahanan pembayaran
5.      Biaya perang atau kerusuhan
6.      Kerusakan yang diakibatkan oleh kejahatan, intimidasi, dan lain-lain.
7.      Pemogokan tenaga kerja
8.      Pemberhentian pekerjaan
E.     Pembayaran
1.      Devaluasi
2.      Keterlambatan dalam pengajuan pembayaran
3.      Keterlambatan dalam sertifikasi pembayaran
4.      Keterbatasan hukum / peraturan dalam pengembalian bunga
5.      Ketidaksanggupan kontraktor, subkontraktor, atau pemilik dalam membayar hutang
6.      Keterbatasan  pendanaan
7.      Kekurangan atau kesalahan dalam proses pengukuran atau perhitungan
8.      Fluktuasi nilai tukar mata uang
9.      Inflasi
10.  Biaya penggantian peralatan
F.      Hukum / peraturan dan arbitrase
1.      Keterlambatan dalam pemecahan masalah
2.      Ketidakadilan
3.      Ketidakpastian akibat kontrak atau dokumentasi lain yang bermakna ganda sehingga menimbulkan kesalahpahaman dan perbedaan interpretasi
4.      Perubahan Undang-undang
5.      Pemahaman-pemahaman baru dalam hukum / peraturan umum

Tidak ada komentar:

Posting Komentar