Minggu, 06 Februari 2011

Aspek dan Asas Kontrak Konstruksi

Aspek-aspek kontrak adalah teknik, keuangan dan perpajakan, serta aspek hukum. Aspek teknik antara lain terdiri atas:
a.       Syarat-syarat umum kontrak (General Condition of Contract)
b.      Lampiran-lampiran (Appendix)
c.       Syarat-syarat Khusus Kontrak (Special Condition of contract / Conditions of Contract – Particular)
d.      Spesifikasi Teknis (Technical Spesification)
e.       Gambar-gambar Kontrak (Contract Drawing)
Aspek Keuangan / Perbankan terdiri atas:
  1. Nilai kontrak (Contract Amount) / Harga Borongan
  2. Cara Pembayaran (Method of Payment)
  3. Jaminan (Guarantee / Bonds)
Aspek yang terkait dengan Perpajakan adalah:
a.       Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
b.      Pajak Penghasilan (PPh)
Aspek Perasuransian, Sosial Ekonomi dan Administrasi antara lain:
a.       CAR dan TPL
b.      ASKES
c.       Keharusan penggunaan Tenaga kerja lokal, lokasi perolehan material dan dampak lingkungan
d.      Sisi administrasi antara lain keterangan mengenai para pihak, laporan keuangan, surat-menyurat dan hubungan kerja antara pihak.
Menurut KUH Perdata, tiga asas hukum kontrak yang berlaku di Indonesia yaitu asas kebebasan berkontrak, asas mengikat sebagai undang-undang dan asas berkonsensualitas. Asas kebebasan berkontrak merupakan kebebasan membuat kontrak sejauh tidak bertentangan hukum, ketertiban, dan kesusilaan. Meliputi lima macam kebebasan, yaitu:
1.      Kebebasan para pihak menutup atau tidak menutup kontrak
2.      Kebebasan menentukan dengan siapa para pihak akan menutup kontrak
3.      Kebebasan para pihak menentukan bentuk kontrak
4.      Kebebasan para pihak menentukan isi kontrak
5.      Kebebasan para pihak menentukan cara penutupan kontrak
Asas mengikat sebagai undang-undang secara tersurat tercantum di dalam pasal 1338 KUH Perdata. Pasal tersebut menyatakan bahwa semua kontrak yang dibuat secara sah akan mengikat sebagai undang-undang bagi para pihak di dalam kontrak tersebut. Asas konsensualitas yang tersirat dalam Pasal 1320 KUH Perdata berarti sebuah kontrak sudah terjadi dan karenanya mengikat para pihak di dalam kontrak sejak terjadi kata sepakat tentang unsur pokok dari kontrak tersebut.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1999 Pasal 2 yang menjelaskan asas-asas yang digunakan sebagai landasan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi, yaitu :
1        Adil, yaitu melindungi kepentingan masing-masing pihak secara wajar dan tidak melindungi salah satu pihak secara berlebihan sehingga merugikan pihak lain.
2        Seimbang, yaitu pembagian risiko antara pengguna jasa dan penyedia jasa harus seimbang.
3        Setara, yaitu hak dan kewajiban pengguna jasa dan penyedia jasa harus setara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar