Minggu, 06 Februari 2011

Kontrak Konstruksi

Definisi kontrak menurut PMBOK adalah dokumen yang mengikat pembeli dan penjual secara hukum. Kontrak merupakan persetujuan yang mengikat penjual dan penyedia jasa, barang, maupun suatu hasil, dan mengikat pembeli untuk menyediakan uang atau pertimbangan lain yang berharga.Menurut FIDIC Edisi 2006, Kontrak berarti Perjanjian Kontrak (Contract Agreement), Surat Penunjukan (Letter of Acceptance), Surat Penawaran (Letter of Tender), Persyaratan (Conditions), Spesifikasi (Spesifications), Gambar-gambar (Drawings), Jadual/Daftar (Schedules), dan dokumen lain (bila ada) yang tercantum dalam perjanjian kontrak atau dalam Surat Penunjukan.
Dokumen kontrak yang perlu mendapat perhatian antara lain adalah dokumen Syarat-syarat Perjanjian (Condition of Contract) karena dalam dokumen inilah dituangkan semua ketentuan yang merupakan aturan main yang disepakati oleh kedua belah pihak yang membuat perjanjian. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1999 tentang jasa konstruksi dijelaskan bahwa kontrak kerja konstruksi merupakan keseluruhan dokumen yang mengatur hubungan hukum antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi.
Dalam dunia konstruksi, formalisasi sebuah kontrak berupa dokumen tertulis biasa dilakukan, hal ini bertujuan untuk menjelaskan hak dan kewajiban tiap pihak yang berkepentingan didalamnya. Kontrak kerja konstruksi adalah juga kontrak bisinis yang merupakan suatu perjanjian dalam bentuk tertulis dimana substansi yang disetujui oleh para pihak yang terikat di dalamnya terdapat tindakan-tindakan yang bermuatan bisnis. Sedangkan yang dimaksud bisnis adalah tindakan yang mempunyai aspek komersial. Dengan demikian kontrak kerja konstruksi yang juga merupakan kontrak bisnis adalah perjanjian tertulis antara dua atau lebih pihak yang mempunyai nilai komersial (Hikmahanto Juwana, 2001).
Kontrak konstruksi adalah bentuk perikatan mengenai kegiatan dalam industri jasa konstruksi yang merupakan dasar atau acuan yang tertuang dalam pasal-pasal yang terdefinisi dengan baik. Perikatan adalah satu keterikatan karena undang-undang atau karena adanya kesepakatan yang tertulis dimana adanya sangsi hukum atau tidak adanya sangsi hukum diperjelas. Perikatan ini merupakan satu kesepakatan yang memiliki ciri keterikatan formal. Dalam kontrak kerja konstruksi pada umumnya merupakan kontrak bersyarat yang meliputi:
1.      Syarat validitas
Merupakan syarat berlakunya satu perikatan
2.      Syarat waktu
Merupakan syarat yang membatasi berlakunya kontrak tersebut. Hal ini berkaitan dengan sifat proyek yang memiliki batasan waktu dalam pengerjaannya.
3.      Syarat Kelengkapan
Merupakan syarat yang harus dilengkapi oleh satu atau kedua pihak sebagai prasyarat berlakunya perikatan bersyarat tersebut. Kelengkapan yang dimaksud dalam kontrak kerja konstruksi, diantaranya kelengkapan desain, kelengkapan gambaran dan kelengkapan jaminan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar